IICD Rilis 16,67% Perusahaan Di BEI Belum Jalankan GCG
Korea Securities klaim YED 5 masih punya kewajiban US$2,15 juta
JAKARTA: Korea Securities Finance Corporation melayangkan permohonan pailit terhadap PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk, yang merupakan penjamin dari YED 5, S.A.
Dalam permohonan pailit yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.67/ PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, Korea Securities mengklaim YED 5-perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Panama-masih mempunyai kewajiban yang sudah jatuh tempo senilai US$2,15 juta.
Utang itu, menurut Korea Securities, tidak dipenuhi pembayarannya oleh YED 5, sehingga akhirnya ditagih kepada PT Arpeni yang merupakan penjamin YED 5 berdasarkan surat penjaminan (letter of guarantee) tertanggal 22 Mei 2007.
Berdasarkan surat penjaminan itu, termohon pailit ini disebut-sebut menyatakan sebagai pihak yang menjamin tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, pembayaran nilai pinjaman termasuk bunga dan biaya-biaya lain yang jatuh tempo oleh YED 5 sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Untuk terpenuhinya syarat permohonan kepailitan sesuai UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon menyertakan kreditur lain dari termohon pailit, yakni Sekwang Shipbuilding Co Ltd.
Kewajiban senilai US$2,15 juta terhadap Sekwang disebut-sebut muncul karena PT Arpeni menandatangani jaminan pelaksana (performance guarantee) atas transaksi pembelian sebuah kapal antara Sekwang dan YED 5, S.A.
Hubungan hukum antara kedua pihak disebut-sebut berawal ketika YED 5, S.A. dan beberapa kreditur lainnya (senior lenders) dan Korea Securities (junior bond purchaser) menandatangani perjanjian fasilitas (facility agreement) pada 22 Mei 2007 dan menunjuk Woori Bank, Hongkong Branch, selaku agen dari kreditur.
Berdasarkan perjanjian, menurut pihak Korea Securities, YED 5 akan menerima pinjaman senilai US$19,9 juta dari para kreditur lainnya termasuk Korea Securities (pemohon pailit), guna membiayai pembelian satu tanker pengangkut minyak atau bahan kimia.
Pemohon disebut-sebut telah membeli obligasi (junior bond) tertanggal 30 Mei 2007 senilai US$4,7 juta yang diterbitkan dan dijual YED 5. Sementara PT Arpeni (termohon pailit) bertindak sebagai penjamin berdasarkan letter of guarantee tertanggal 22 Mei 2007.
Atas pinjaman itu, klaim pemohon, YED 5 telah mengembalikan utangnya pada para pemberi pinjaman senior, tetapi perusahaan asal Republik Panama tersebut masih mempunyai sisa kewajiban senilai US$2,15 juta kepada pemohon.
Surat peringatan
Pemohon mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada YED 5 yang intinya meminta perusahaan itu untuk menyelesaikan kewajibannya. Akan tetapi, surat peringatan tersebut tidak direspons oleh YED 5.
Lantas, Korea Securities menagih utang tersebut kepada PT Arpeni, baik melalui sambungan telepon maupun surat peringatan. "Termohon mempunyai utang yang sudah jatuh tempo. Dari korespondensi selama ini, mereka mengakui adanya utang dan berniat untuk restrukturisasi," kata Yusfa Perdana, kuasa hukum Korea Securities, seusai sidang, Kamis, pekan lalu.
Akan tetapi, sambung Yusfa, hingga diajukannya permohonan pailit melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan itu belum menyelesaikan kewajiban maupun mengajukan proposal restrukturisasi tersebut.
Akan tetapi, dalam sidang perdana itu PT Arpeni selaku termohon pailit maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri jalannya sidang, sehingga akhirnya persidangan ditunda hingga 27 September 2010.
Direktur Keuangan PT Arpeni, Ateng Suhendra, menyebutkan dirinya tidak bisa memberikan komentar atas permohonan pailit tersebut. Dia menyebutkan bahwa yang berkompeten memberikan komentar adalah Corporate Secretary PT Arpeni.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Bisnis tidak berhasil menghubungi pihak PT Arpeni untuk dimintai komentarnya. Bisnis sudah menghubungi Direktur Utama Oentoro Surya dan Corporate Secretary Ronald Nangoi, tetapi sambungan telepon ke ponsel mereka tidak diangkat dan pesan singkat yang Bisnis kirimkan belum dijawab. (08) (elvani.harifaningsih@ bisnis.co.id)
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia