9 BUMN Bergelar Perusahaan Hitam

 JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER) soal pengelolaan lingkungan yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada 47 dari 690 perusahaan yang dinilai mendapat peringkat hitam. Selanjutnya, mereka akan diverifikasi untuk mendapatkan alat bukti yang tepat dalam proses penegakan hukum nanti.

"Proper ini sebagai kajian awal KLH untuk melihat apakah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga ditemukan alat bukti yang diajukan ke pengadilan," kata Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, di Jakarta, Jumat (26/11/2010).

Pada periode penilaian PROPER tahun 2009-2010 ini, terdapat lima kategori peringkat warna, yakni Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Disebutkan, peringkat Hitam ini diperuntukkan bagi perusahaan yang sengaja berbuat atau lalai sehingga terjadi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga dinilai tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Ke-47 perusahaan berperingkat Hitam ini tersebar di 32 perusahaan agroindustri, 10 perusahaan manufaktur dan 5 perusahaan pertambangan, energi dan migas. "Yang patut disayangkan ada 9 BUMN yang mendapat gelar terendah itu. Padahal, mereka harusnya bisa jadi panutan untuk perusahaan-perusahaan lain dalam mengelola lingkungan yang bersih dan aman," kata Gusti.

Ke-9 BUMN itu adalah PT Perkebunan Nusantara IX PG Jatibarang (Brebes, Jawa Tengah), PT Perkebunan Nusantara VIII Cikumpai (Purwakarta, Jawa Barat), PT Langkat Kepong Nusantara - Gohor Lama (Langkat, Sumatera Utara), PT Perkebunan Nusantara XIII PMS Long Pinang (Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur), PT Kertas Padalarang (Bandung, Jawa Barat), PT PLN Sektor Kupang (Nusa Tenggara Timur), PT PLN Sektor Kapuas Area Siantan (Pontianak, Kalimantan Barat) dan PT PLN Sektor Kapuas Area Sei Raya (Kubu Raya, Kalimantan Barat).

Menurut dia, ada 24 perusahaan yang dua kali diganjar predikat Hitam berturut-turut, seluruhnya bergerak di sektor agroindustri. KLH perlu menindak ke-24 perusahaan yang dua kali berperingkat Hitam itu sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, dipandang sengaja dalam kegiatan operasional mereka tidak melakukan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan terkait pengelolaam lingkungan hidup, terutama pada pengelolaan limbah cair, pengelolaan limbah emisi gas buang dan pengelolaan limbah B3-nya.

0 Response to "9 BUMN Bergelar Perusahaan Hitam"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme