IICD Rilis 16,67% Perusahaan Di BEI Belum Jalankan GCG
Jakarta - The Indonesian Institue for Corporation Directorsip (IICD) merilis ada 55 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, atau 16,67% belum menjalankan praktik-praktif Good Corporate Governance (GCG) dari 330 perusahaan yang disurvei IICD.
Senior Economist and Governance Specialist IICD, Stefen S. Handoyo mengatakan, laporan ditemukannya perusahaan yang belum menjalankan praktik GCG merupakan gambaran bahwa pelaksanaan etika baik perusahaan di pasar modal masih rendah. “Sekitar 275 atau 83,33% perusahaan Tbk sudah memenuhi persyaratan minimum praktik-praktik GCG dan selebihnya belum,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kemarin.
Menurutnya, sebanyak 135 dari 330 perusahaan telah terpilih sebagai nomonasi untuk mendapatkan penghargaan tertinggi dalam praktik GCGC di Indonesia yang akhirnya diwujudkan dalam pemberina IIDC GCGC Award 2010 kepada 24 perusahaan publik.
Selain itu, IIDC juga mengungkapkan, perlindungan hak-hak pemegang saham perusahaan-perusahaan di Indonesia tercatat masih rendah. Berdasarkan hasil kajian IIDC terhadap 330 perusahaan yang disurvei berdasarkan laporan keuangan, situs korporasi, press release, situs Bapepam-LK, BEI, menyimpulkan kriteria corporate governance pada perlindungan hak pemegang saham mendapatkan nilai 50,60% atau masuk kriteria rendah. Padahal pada aspek perlakuan adil terhadap pemegang saham (87,16%), peran pemangku kepentingan (65,73%), pengungkapan dan trasparansi (65,73%), serta tanggung jawab dewan komisaris dan direksi (60,60%), masuk kriteria baik.
Chairman IIDC Sidharta Utama mengatakan, prinsip pertama memang jalan di tempat karena rata-rata skornya relatif tidak berubah selama beberapa tahun terakhir. Keadaan ini tentu perlu mendapat perhatian khusus dari regulator, Bapepam-LK dan BEI.
Secara keseluruhan aspek dalam penerapan Good Corporate Governance jika dilaksanakan maksimal, akan meningkatkan nilai kapitalisasi perusahaan di pasar modal. Menurut IICD, dengan asumsi investasi senilai Rp 10 triliun, perusahaan publik yang menerapkan Good Corporate Governance dapat menambah nilai transaksi sebanyak Rp 4 triliun.
Sidharta bilang, perusahaan publik yang menerapkan GCG cenderung memiliki nilai harga saham yang lebih tinggi. “Ada value sendiri bagi perusahaan yang menerapkan,”ungkapnya.
Sementara James Simanjuntak juga menyampaikan, perlindungan hak pemegang saham mewakili 20% aspek penilaian Corporate Governance Scorecard. Perlakuan asil terhadap pemegang saham dapat porsi 15%, sama dengan kriteria peran pemangku kepentingan. “Ini memungkinkan untuk didisclose. Khusus hak-hak pemegang saham, naiknya sulit. Tetap di bawah 60%. Kan praktisnya kurang bagus. Kan peran juga 13% dari jumlah, masih belum 40%. Share holder practise juga jelek,” papar James.
Justifikasi penggunaan informasi publik sebagai dasar penilaian adalah dengan kaca mata men on the street, bahwa masyarakat hanya mempunyai akses terhadap informasi yang dipublikasikan. Dengan demikian, masyarakat hanya dapat menilai praktik corporate governance suatu perusahaan berdasarkan informasi tersebut.
Dari 330 perusahaan yang disurvei, 275 diantaranya atau 83,33 % telah memenuhi persyaratan minimum lokal praktik Corporate Governance. Sisanya 55 perusahaan atau 16,67% masih memperolah skor buruk (dibawah 60%). “Jika dibandingkan dengan kondisi di regional, kita juga tidak paling baik maupun buruk,” imbuh Sidharta.
Seperti diketahui, Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) adalah sebuah lembaga nirlaba yang didirikan oleh 10 Universitas dan sekolah bisnis terkemuka dan merupakan penyedia jasa advokasi, pelatihan dan riset dalam bidang tata kelola perusahaan terkemuka di Indonesia.