KPPU: Pfizer & Dexa langgar UU No. 5/1999
Kedua usaha didenda Rp25 miliar & Rp20 miliar
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica melakukan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan perkara kartel obat antihipertensi.
Dalam putusan yang dibacakan majelis komisi Ahmad Ramadhan Siregar, Tadjuddin Noer Said, dan Erwin Syahrir, kemarin, PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama, berturut-turut sebagai terlapor I, III, IV, V, dan VI, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, 11, 16, dan 25 Ayat 1 Huruf a, sedangkan PT Dexa Medica (terlapor II) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, 11, dan 16.
Pasal 5 mengatur mengenai larangan bagi pelaku...